Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang, Kamis (8/9). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang.
“Penggeledahan perkara ini sudah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Termasuk surat perintah penggeledahan di dua tempat (kantor dinas)”, kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono. Saat penggeledahan, pihaknya menyita 18 item dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran dan pelaksanaan proyek dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Menyita dokumen proses pembayaran dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dan lainnya”, terang Joko.