Anambas – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) melalui Bidang Aset dan Keuangan Desa menyurati aparatur desa di Kabupaten Kepulauan Anambas menjelang audit penggunaan dana desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut menegaskan agar aparatur desa mempersiapkan laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan penggunaan tahun anggaran 2018 tahap I, termasuk slip pembayaran pajak.
“Laporan penggunaan dana desa ini harus melampirkan laporan realisasi setiap tahap baik tahun 2017 maupun 2018. Ini untuk memudahkan auditor melakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Aset dan Keuangan Desa, Dinsos P3APMD Anambas, Raja Benny, Rabu (11/7/2018).
Benny mengakui, dari tahun sebelumnya yang kerap menjadi temuan auditor ditingkat desa yakni tunggakan pajak dan administrasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada aparatur desa agar segera menyetorkan pajak penghasilan maupun pajak pembelian bahan material.
“Temuan di tingkat desa hanya tunggakan pajak dan administrasi yang tidak lengkap. Mengenai pajak, para aparatur desa ini sering lupa membayarkan pajak. Sedangkan administrasi, kesalahannya banyak tidak lengkap. Misalnya desa membangun jalan. Jalan itu memang dibangun tetapi berita acaranya tidak ada. Yang seperti ini sering terjadi di desa. Kita sudah surati ke desa serta kecamatan, agar hal-hal sepele ini tidak terulang lagi,” paparnya.
Benny mengakui, pembayaran pajak sudah menjadi syarat untuk melakukan pencairan dana desa. Menurutnya kebijakan tersebut dimulai ketika para desa kerap lupa membayar pajak.
“Dalam tiga tahun terakhir, pajak ini yang selalu menjadi temuan. Maka dari itu ada kebijakan, pembayaran pajak harus dilampirkan pada proses pencairan. Kalau tidak ada pembayaran pajak, maka dana desa tidak boleh dicairkan,” jelasnya.
Editor: Dardani
Sumber: BATAMTODAY.COM