Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 13 tahun berturut-turut.
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Ansar menyatakan bahwa Opini WTP menunjukkan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar, tetapi masih terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan. Gubernur Ansar menyatakan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, mereka akan menyusun Rencana Aksi dan memohon bimbingan serta arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu. Dia juga menegaskan komitmennya untuk memantau perbaikan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI.