Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa Kementerian Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) telah menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0 sampai 12 mil dari bibir pantai.
Hal ini kata Ansar setelah peninjauan langsung yang dilakukan Kemenpolhukam beberapa waktu lalu, sehingga dapat dipastikan secara hukum bahwa Pemprov Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan kawasan 0-12 mil merupakan hak Pemprov Kepri.
Namun begitu, lanjut Ansar, sebelumnya Pemprov Kepri harus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar ini. Setelah MoU SKB itu nantinya baru bisa menentukan terkait berapa besaran pungutan labuh jangkar tersebut.