Kejari Natuna Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional Palmatak

Anambas – Kejaksaan Negeri Cabang Natuna (Cabjari) di Tarempa menahan Rustam, tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Palmatak. Rustam akhirnya digiring ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, menggunakan feri cepat rute Tarempa-Tanjungpinang, Kamis (2/8/2018) pukul 07.00 WIB.

“Penahan terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Palmatak ini merupakan serangkaian kegiatan peyidikan. Yang bersangkutan ditahan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2018 ke depan sambil menunggu kelengkapan berkas persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungpinang,” kata Kepala Cabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Kamis (2/8/2018) saat menggiring Rustam dari Kantor Cabjari menuju Pelabuhan Siantan.

Bayan mengakui, korupsi merupakan tindakan korporasi dan tak mungkin tersangka tunggal. Sembari menunggu pengadilan, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman peran rekan-rekan Rustam di Koperasi Sekarwangi.

“Korupsi merupakan tindakan korporasi. Kita akan lanjutkan penyidikan terhadap peran rekan-rekan Rustam di Koperasi Sekarwangi,” jelasnya.

Bayan menyinggung, selama penyidikan, pihaknya melibatkan ahli kontruksi dan ahli auditor untuk menguatkan alat bukti. Menurutnya, jumlah kerugian negara belum dapat dibeberkan menunggu laporan hasil pemeriksaan dari ahli.

“Yang jelas, dari versi ahli kontruksi bangunan pasar tradisional ini gagal fungsi. Tetapi dari versi auditor, mengakui bangunan gagal fungsi dan sudah ada uang yang dibelanjakan. Ini yang masih ditunggu, apakah menggunakan versi ahli kontruksi atau ahli auditor. Kita masih menunggu,” jelasnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM