Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara korupsi suap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (5/1/2018).
Dengan dilimpahkanya berkas perkara kedua tersangka korupsi suap itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menyatakan akan segera menyidangkan berkas perkara dua tersangka tersebut.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan pelimpahan berkas perkara dua tersangka korupsi pungli tersebut, dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam dan teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tpg atas nama Dendi Purnomo dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tpg atas nama Amirudin.
“Atas dua berkas perkara tersebut, Ketua Pengadilan juga telah menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, masing-masing Edward MP Sihaloho SH sebagai Hakim Ketua dan anggota majelis masing-masing Corpioner SH dan Jhoni Gultom SH,” ujarnya, Senin (6/1/2018).
Mengenai jadwal pelaksanaan sidang, tambah Santonius, akan ditentukan oleh Majelis Hakimnya.
Sebelumnya, dua tersangka pungutan liar (Pungli) dan suap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo ?dan Direktur PT Telaga Biru Semesta tersangka Amirudin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop uang suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amrudin.
Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, diduga terkait dengan proyek pekerjaan Tank Cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai kontrak Rp4 miliar.
Atas perbuatanya, tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Udin
Sumber: Batamtoday.com