Kapolda Kepri dan Wakajati Kepri Hadiri Undangan Koordinasi Dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

aph-bpkBATAM (29/3) – Kali ini BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berkesempatan untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hubungan Tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan Aparat Penegak Hukum. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Asri Agung Putra.

aph-bpk2Dalam kesempatan tersebut hadir pula Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif BPK I Nyoman Wara. I Nyoman Wara menyampaikan tentang metode dan teknik penghitungan kerugian negara/daerah serta tugas dan kewenangan BPK dalam bidang keuangan negara/daerah. Ia juga menyebutkan bahwa penting bagi para pemeriksa untuk benar-benar memahami kasus pemeriksaan agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat dibutuhkan.

Sebagai Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas untuk menyampaikan temuan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang seperti yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa,”Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut,” untuk itu Sam Budigusdian berharap agar koordinasi antara BPK dan APH dapat berjalan dengan intensif dan dinamis.

Sehubungan dengan kegiatan di atas, sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan mootcourt (Peradilan Semu) berkoordinasi dengan Ditama Binbangkum BPK, Pengadilan Negeri Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kegiatan peradilan semu ini dihadirkan 3 orang Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Batam, satu orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, dan seorang Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
mc2Mootcourt
dilanjutkan dengan Sosialisasi “Aspek Psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli” yang disampaikan oleh staf Sub Bagian Konsultasi Biro SDM BPK RI, Pulung Tri Anggoro.  Pulung menjelaskan perlunya persiapan psikologis bagi pemberi keterangan ahli karena setiap orang memiliki daya tahan yang berbeda-beda terhadap stress. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Isman Rudy berharap dengan diselenggarakannya peradilan semu dan sosialisasi ini dapat menjadi gambaran dan pedoman bagi para pemeriksa yang nantinya mendapat tugas bertindak selaku pemberi keterangan ahli. vin