Kabupaten Natuna

anambas

Pembentukan Kabupaten Natuna dikukuhkan berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999, oleh Menteri Dalam Negeri Feisal Tanjung pada tanggal 12 Oktober 1999. Berdasarkan Undang-undang tersebut, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna.

Sebagai daerah otonom yang tergolong baru, Kabupaten Natuna ditahun 1999 merupakan gabungan dari 6 Kecamatan, yaitu: Jemaja, Siantar, Midai, Bunguran Barat, Serasan Timur, dan Serasan. Pada akhir tahun 2006 telah dimekarkan menjadi 16 Kecamatan namun dalam kenyataannya baru tercatat 11 kecamatan saja. Hal tersebut dikarenakan data kecamatan pemekaran masih bergabung dengan kecamatan sebelumnya.

Kabupaten Natuna secara administrasi dikepalai oleh seorang bupati dan didampingi oleh seorang Wakil Bupati.

Secara Geografis, wilayah Kabupaten Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja pada sebelah utara, Kabupaten Bintan pada sebelah selatan, Semenanjung Malaysia dan Kabupaten Bintan pada sebelah barat, Malaysia Timur dan Kalimantan Barat pada sebelah timur.

Iklim di Kabupaten Natuna sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angin. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli.

Berdasarkan kondisi fisiknya, Kabupaten Natuna merupakan tanah berbukit dan bergunung batu. Dataran rendah dan landai banyak ditemukan di pinggir pantai. Ketinggian wilayah antar kecamatan cukup beragam, yaitu berkisar antara 3 sampai 959 meter dari permukaan laut dengan kemiringan 2 sampai 5 meter. Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan yang tanah dasarnya mempunyai bahan granit dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus.

Adapun Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Natuna adalah:

Visi

“Menuju Natuna Mas (Makmur, Adil dan Sejahtera) Tahun 2020”

Misi

  1. Terwujudnya Sumber Daya Manusia Natuna yang berkualitas, kokoh imannya, sehat badannya, 
    menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan maju ekonominya dengan pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam secara benar dan berhasil guna.
  2. Tersedianya infrastruktur dasar yang siap pakai sampai ke tingkat desa dan pemukiman terpencil.
  3. Terlaksananya pelayanan prima oleh aparatur pemerintah kabupaten natuna terhadap seluruh kepentingan rakyat.