Kabupaten Bintan

bintan

Kabupaten Bintan awalnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau. Perubahan nama tersebut dimaksudkan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi Kabupaten Bintan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 23 Februari 2006.

Secara geografis, Kabupaten Bintan terletak antara 006’17” Lintang Utara – 1034’52” Lintang Utara dan 104012’47” Bujur Timur disebelah barat – 10802’27” Bujur Timur disebelah Timur.

Daerah kabupaten Bintan merupakan bagian dari paparan kontinental yang terkenal dengan nama “Paparan Sunda”. Pulau-pulau yang tersebar di daerah ini merupakan sisa-sisa erosi atau pencetusan daerah daratan pra tersier, wilayahnya membentang dari Semenanjung Malaysia dibagian Utara sampai Pulau Bangka dan Belitung di bagian Selatan.

Daerah Kabupaten Bintan berbatasan dengan:

Utara : Kabupaten Natuna
Selatan : Kabupaten Lingga
Barat : Kota Tanjungpinang dan kota Batam
Timur : Provinsi Kalimantan Barat.

Luas wilayah kabupaten Bintan mencapai 88.038,54 km2, namun luas daratannya
hanya 2,21 %, 1.946,13 km2 saja.

Adapun Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bintan adalah :

Visi

“Menuju Bintan Yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”

Misi

  1. Melanjutkan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung eksistensi masyarakat Bintan yang cerdas, sehat, berbudaya, serta beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Melanjutkan pembangunan perekonomian daerah yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan daerah.
  3. Melanjutkan upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance), demokratis dan bertanggung jawab.
  4. Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang pengembangan wilayah-wilayah di Kabupaten Bintan.
  5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera didukung dengan kepastian hukum dan penegakan HAM.
  6. Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan (sustainable Development)