JAKSA KANTONGI ALAT BUKTI

ANALISA HUKUM TERHADAP PEMBERITAAN HARIAN BATAM POS

“ JAKSA KANTONGI ALAT BUKTI “

(Harian Batam Pos, Kamis 4 September 2014 halaman 17)

A.    Pendahuluan

Penyidik  Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi  Dana Hibah pemilihan Gubernr (Pilgub) 2010 lalu, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 1,3 milyar. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010, pada Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang. Nomor 165/S/XVIII.TJP/10/2011 tanggal 24 Oktober 2011, dengan judul temuan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 pada KPUD Provinsi Kepulauan Riau Sebesar Rp1.340.341.705,00 Belum Dipertanggungjawabkan[1].

Pihak Penyidik telah meminta keterangan dari seluruh Komisioner  KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2009-2014, Sekretaris Daerah pada saat itu (Said Agil) dan Bendahara (Novi). Dalam temuan pemeriksaan dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Belanja KPUD Provinsi Kepulauan Riau, belanja yang telah direalisasikan seesar Rp10.158.460.569,00 atau 98,58% dari anggara yang terdiri dari Belanja Honorarium dan Uang Lembur sebesar Rp844.015.000 atau 99,48% dan Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp9.314.446.568,00 atau 98,49%. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPJ) dan bukti-bukri pendukung diketahui bahwa dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.340.341.705,00 belum diserahkan surat pertanggungjawaban belanjanya,

Rekapitulasi Belanja yang Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban

No

Bulan

Jumlah Belanja

(Rp)

1 Pebruari 43.064.841,00
2 Maret 71.555.000,00
3 April 104.444.955,00
4 Mei 63.290.827,00
5 Juni 235.875.227,00
6 Juli 65.880.234,00
7 Agustus 110.534.348,00
8 September 308.561.273,00
9 Oktober 107.135.000,00
10 November 230.000.000,00

B. Pembahasan

Berdasarkan catatan pada Bendahara KPU Provinsi Kepulauan Riau pengeluaran sebesar Rp1.340.341.705,00 diantaranya digunakan untuk pengadaan seminar kit kegiatan sosialisasi Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, biaya makan minum dan sewa tempat kegiatan sosialisasi Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, sewa gudang logistic, bantuan transportasi peserta bimbingan teknis pengelolaan keuangan KPU se provinsi Kepulauan Riau, pembuatan spanduk kegiatan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, pembelian ATK dalam rangka Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) menetapkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh Pihak Penagih. Hal itu berarti setiap uang yang dikeluarkan dalam rangka belanja daerah harus didukung bukti yang dapat berupa kwitansi, invoice, kontrak (LS) dan dokumen lainnya seperti dokumen permintaan/penawaran dari pihak penyedia/rekanan.

Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ditetapkan bahwa belanja hibah pemilihan kepala Daerah dan wakil kepala daerah diperuntukkan meliputi (Pasal 4 ayat (1)) :

Belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan untuk kebutuhan meliputi :

  1. Honorarium dan/atau uang lembur kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan ditingkat kelurahan dan desa, Petugas Pemutakhiran Data di tingkat kelurahan dan desa.
  2. Barang dan Jasa terdiri dari barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit dan advokasi hukum, pencetakan, BBM kendaraan, sewa rumah/gedung/gudang, sewa sarana mobilitas, perlengkapan dan peralatan, makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta pendistribusian surat suara.

Pasal tersebut dengan jelas menetapkan  peruntukan belanja pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya untuk 2 (dua) kategori di atas, artinya tidak boleh untuk belanja lain diluar yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 4. Dengan demikian bukti yang harus dihadirkan adalah yang sesuai dengan kedua kategori belanja di atas. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 23 Pasal 28 ayat (5) ditetapkan bahwa :

Pasal 23

Bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwas berhak menolak pembayaran apabila tidak dilengkapi dengan bukti-bukti  yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 28 ayat (5)

Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua kategori belanja menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara dan pihak terkait untuk dapat menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebagai dasar untuk menagih kepada Bendahara. Bendahara berhak menolak apabila bukti yang dihadirkan tidak lengkap dan sah, karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi terhadap setiap pengeluaran sebagaimana diatur dalam  Pasal 21 ayat (1).

Mempedomani Pasal 28 ayat (5) tersebut di atas, bila Pemilihan Kepala Daerah di provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan tanggal 26 Mei 2010, dan pengumuman hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Juni 2010, paling lambat akhir bulan September 2010 laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah disampaikan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau.

 C.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan untuk kebutuhan meliputi:

  • Honorarium dan/atau uang lembur kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan ditingkat kelurahan dan desa, Petugas Pemutakhiran Data di tingkat kelurahan dan desa.
  • Barang dan Jasa terdiri dari barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit dan advokasi hukum, pencetakan, BBM kendaraan, sewa rumah/gedung/gudang, sewa sarana mobilitas, perlengkapan dan peralatan, makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta pendistribusian surat suara.

2.  Kedua kategori belanja tersebut harus didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh Pihak Penagih.

3.  Pertanggungjawaban pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan.

 

Batam,     September 2014

Sekretaris JDIH

Ridzaldy Arfah, S.H, M.H

NIP. 197004242000031004

 

 


[1]     LHP BPK RI Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.