Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran kelebihan pembayaran di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada APBD tahun anggaran 2020 lalu.
Temuan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp 33 juta dan sudah dikembalikan Dinas Pendidikan Kepri ke kas negara.
“Alhamdulillah, kita sudah kembalikan 100 persen yang menjadi temuan BPK tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 33 juta,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, Kamis (27/5/2021).
Dali menambahkan, temuan BPK itu mengenai kelebihan volume di Disdik Kepri pada APBD 2020 berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA.
Namun, perlu diketahui, penggunaan anggaran itu bukan berasal dari pagu anggaran Disdik Kepri, melainkan dari pusat dan langsung diserahkan ke sekolah.
“Sumbernya langsung dari DAK non-fisik, anggarannya juga langsung ke sekolah. Disdik dalam hal ini hanya sebagai pengawas saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri dalam laporan keuangan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut dalam penggunaan APBD Kepri 2020.
Namun, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang harus diperbaiki dan ditekankan dalam pengelolaan keuangan APBD Kepri tahun 2020 tersebut. Diantaranya, PT Pelabuhan Kepri belum menyetorkan pendapatan MV Lintas Kepri tahun 2020.
Kemudian, yang masih ada kekurangan volume pekerjaan pada Dinas PUPRP dan Dinas Pendidikan. Selanjutnya, terkait persoalan pendataan aset tetap pada Pemprov Kepri yang belum tuntas.
Berdasarkan dari temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur segera menyetorkan hasil MV Lintas Kepri ke kas daerah.
Lalu, memerintahkan Dinas PUPRP dan Dinas Pendidikan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, serta seluruh OPD melakukan pembinaan mengenai penggunaan aset barang yang telah digunakan. (sut)
Sumber: Batamnews.co.id