Batam – Untuk memenuhi tuntutan dan harapan para pemangku kepentingan agar hasil pemeriksaan BPK semakin berkualitas, serta dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi Pemeriksa keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan membentuk suatu organisasi yang mewakili profesi Pemeriksa keuangan negara secara keseluruhan. Organisasi profesi ini dimaksudkan untuk dapat menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat, kehormatan, moral dan integritas yang tinggi, dan menyediakan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi, serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan bagi para Pemeriksa keuangan negara.
Organisasi profesi tempat berhimpunnya para Pemeriksa keuangan negara dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran ini diberi nama Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). IPKN berfungsi sebagai media dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi profesional dan pengembangan profesi pemeriksa. IPKN diresmikan di Jakarta pada 20 Februari 2020 oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Kepengurusan IPKN ini nantinya dibentuk di setiap provinsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Pengurus Nasional (DPN) IPKN, pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB, melantik Pengurus IPKN Periode 2020-2023 untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang terdiri dari IPKN Wilayah Aceh, IPKN Wilayah Sumatera Utara, IPKN Wilayah Sumatera Barat, IPKN Wilayah Riau, dan IPKN Wilayah Kepulauan Riau, yang dilaksanakan secara luring (langsung) dan daring (melalui konferensi jarak jauh). Pelantikan ini dilakukan secara virtual melalui videoconference oleh Ketua Umum IPKN yang juga merupakan Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar dan disaksikan langsung oleh para Ketua IPKN masing-masing wilayah yang pengurusnya dilantik.
Dalam acara tersebut, susunan pengurus yang dilantik meliputi Wakil Ketua IPKN, Sekretaris dan Bendahara IPKN, Ketua dan Anggota masing-masing Divisi. Termasuk di dalamnya Dewan Konsultatif IPKN. Susunan pengurus IPKN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dapat dilihat disini.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Umum IPKN menyampaikan bahwa Pembentukan IPKN dapat mendukung peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja dari para pemeriksa keuangan negara. Selain itu, pembentukan IPKN dapat memberikan manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi, serta menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profesi. Bahkan lebih jauh lagi, keberadaan IPKN juga dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara.
Hal yang sama kembali ditegaskan oleh Ketua IPKN Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang juga menjabat Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat, “Yang jelas, dengan hadirnya IPKN, yang di dalamnya merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar berbagai elemen, yaitu BPK, BPKP, Inspektorat Pemerintah Daerah, SPI di BUMN/BUMD dan para akademisi/praktisi di bidang akuntansi dan keuangan negara, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas professional Pemeriksa keuangan negara sehingga hal ini nantinya akan berpengaruh pada tercapainya salah satu tujuan strategis BPK yaitu mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan.” demikian tegas Widhi dalam menjawab pertanyaan awak media terkait fungsi dan peranan IPKN. (eko)