Tanjungpinang – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Tahun 2016 Kabupaten Lingga, ditemukan beberapa perusahaan yang memiliki IUP OP bagi perusahaan pertambangan di Lingga yang udah membayarkan kewajibannya untuk DJPL.
Pada saat dilakukannya konfirmasi oleh BPK kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Periode 2009-2012 tentang Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi di temukanlah beberapa perusahaan yang tidak menyetorkan DJPL nya.
Jumlah keseluruhan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah Lingga. Di kelola oleh Distamben Lingga terhitung sejak tahun 2009-2014, sebanyak 57 IUP. Dari 57 IUP tersebut terdapat peningkatan IUP OP sebanyak 14 perusahaan yang wajib membayar jaminan Rekalamasi dan Pasca tambang.
Dari 57 perusahaan tersebut meskipun belum melakukan oerasionalnya mereka sudah diwajibkan untuk membayar jaminan rekalamasi. Baru 14 perusahaan yang sudah melakukan pelunasan kewajiban dalam jaminan Rekalamasi dan jaminan pasca tambang baik yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi.
Salah satu perusahaan yakni PT Singkep Timas Utama (PT STU) yang sudah melakukan produksi dan melakukan Ekspor ternyata belum melakukan pembayaran jaminan rekalmasi dan jaminan pasca tambang .
Pada saat itu distamben Lingga melakukan tindakan sesuai dengan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUP) bersama KPK untuk disurati dilakukan peringatan sampai tiga kali.
Setelah dilakukan Surat peringatan tiga kali pihak perusahaan juga tidak memenuhi kewajibannya membayar DJPL dan pemerintah malkukan peringatan terakhir namun juga tidak memenuhi hasil nya.
Setelah dilakukan peringatan sampai tiga kali dan disurati ulang, namun juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tersebut, akhirnya pemerintah Kabupaten Lingga mencabut Izin IUP OP PT Singkep Timas Utama (PT STU) tersebut dan berujung di-PTUN-kannya Pemkab Lingga terkait Pencabutan IUP OP tersebut.
Anehnya lagi, setelah beroperasi dan melakukan ekspor produksi dengan tidak membayar DJPL serta diminta Pemkab Lingga untuk bayar DJPL dengan beberapa surat peringatan sehingga sampai pencabutan IUP OP nya, PT Singkep Timas Utama malah dimenangkan di pengadilan PTUN dan beroperasi seperti semula tanpa membayar Dana Jaminan Rekalamasi dan jaminan pasca tambang.
Berjalannya waktu dengan ada peraturan bahwa seluruh dana DJPL dan perusahaan pertambangan harus dilaporkan ke Pemprov Kepri. BATAMTODAY.COM mencoba menulusuri tentang keberadaan PT STU tersebut di Dinas ESDM Kepri.
Hasil konfirmasi BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu di Dinas ESDM Kepri kepada Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral, Reza Muzammil Jufri terungkap, terkait tentang data perusahaan PT STU dan Jaminan Reklamasinya, setelah dilakukan pengecekan data-data yang ada baik di komputer maupun di arsip yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di Dinas ESDM diketahui tidak bahwa PT STU tidak tercatat.
“Untuk Perusahan PT Singkep Timas Utama (PT STU) setelah kita cari datanya di komputer maupun di arsip tidak ditemukan. Ada dua kemungkinan data perusahaan tersebut tidak terlalu lacak di Dinas ESDM, kemungkinan pertama perusahaan memang tidak membayar dana jaminan rekalamasi. Kemungkinan kedua Pemerintah Kabupaten Lingga tidak melaporkan data perusahaan tersebut ke ESDM Kepri,” papar Reza saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.
Editor: Dardani
Sumber: BATAMTODAY.COM