Gambaran Umum Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Nomor 1 Tahun 2017, PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).
Eksaminasi ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan positif bahwa suatu pokok masalah telah sesuai atau telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan kriteria. Reviu ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan negatif bahwa tidak ada informasi yang diperoleh pemeriksa dari pekerjaan yang dilaksanakan menunjukkan bahwa pokok masalah tidak sesuai dengan kriteria dalam semua hal yang material. Prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) ialah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan atas hasil pelaksanaan prosedur tertentu yang disepakati dengan pemberi tugas terhadap pokok masalah.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. Berikut ini entitas-entitas pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau: