Peer review dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.
Di Tahun 2024 BPK diperiksa oleh tiga BPK negara lain/Supreme Audit Institution (SAI), yaitu German Federal Court of Auditors (SAI Jerman), Austrian Court of Audit (SAI Austria), dan Swiss Federal Audit Office (SAI Swiss). Peer Review yang dilakukan oleh tiga SAI tersebut merupakan Peer Review atas BPK yang kelima, setelah Peer Review sebelumnya dilakukan oleh SAI Selandia Baru pada tahun 2004, SAI Belanda pada tahun 2009, SAI Polandia pada tahun 2014, dan Tim Peer Review gabungan dari SAI Polandia, Norwegia, dan Estonia pada tahun 2019.
Kegiatan Peer Review oleh ketiga SAI ini telah dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024. Area yang ditelaah adalah Manajemen SDM (direviu oleh SAI Jerman), Manajemen Etika dan Integritas (direviu oleh SAI Austria), serta Teknologi Informasi (direviu oleh SAI Swiss).
Hasil Peer Review menunjukkan bahwa secara keseluruhan BPK telah menunjukkan standar yang tinggi dalam Sistem Pengendalian Internal terutama pada tiga area yang ditelaah. Namun, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut oleh BPK.