Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017

PENDAHULUAN

Berbeda dengan penyelenggaraan Pemerintahan Pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik  Provinsi  maupun Kabupaten/Kota,  dilaksanakan  oleh  Kepala  Daerah  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Daerah dan DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tersebut, diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan  kepada daerah. Dengan demikian, Kepala Daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar, akan tetapi dengan fungsi yang berbeda. Kepala Daerah melaksanakan  fungsi pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, sedangkan DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.

Tulisan Hukum selengkapnya…