Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan pihaknya kesulitan untuk memenuhi tuntutan Tenaga Kesehatan (Nakes) TNI-Polri terkait insentif penanganan Covid-19.
Pasalnya kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil, bahkan pendapatan yang diterima tidak sekaligus.
“Kita minta untuk bersabar, karena pemerintah pusat membebankan ke daerah untuk menyelesaikan insentif nakes untuk TNI-Polri. Sementara pendapatan yang kita terima masuknya tidak sekaligus,” ujar Ansar menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (26/7/2021).
Ditegaskan gubernur, pihaknya sudah membuat perhitungan kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri sebesar Rp180 miliar.
Bagi memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya akan melakukan pengalihan anggaran (refocusing) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Selain itu ia juga berharap pendapatan daerah sesuai dengan target yang diharapkan.
“Kebutuhan anggaran Rp 180 miliar tersebut akan diperuntukkan bagi penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan Jaringan Pengaman Sosial (JPS),” jelasnya.
Pada kesempatan itu, gubernur juga menyinggung soal teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Menurutnya, Pemprov Kepri tidak pernah menahan pembayaran insentif nakes daerah untuk penanganan Covid-19 karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan.
Menurutnya, pada 2021 ini Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya sebesar Rp 7,2 miliar.
Apalagi rumah sakit beserta nakes didalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam melawan Covid-19.
“Kami selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 ini. Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan,” tegasnya.
Disebutkannya, pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau awalnya telah menganggarkan insentif Nakes Penanganan Covid-19 sebesar Rp 25 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.
Namun seiring terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran tidak lagi bersumber dari BOK Tambahan, tetapi bersumber dari dana DAU sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp 17 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.
Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5 miliar dan sisanya untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 Tahun Anggaran 2021.
Sampai saat ini Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19 sebesar Rp 7,9 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk didalamnya penyelesaian kekurangan bayar insentif nakes tahun
anggaran 2020.
“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” tutup Gubernur.(jpg)
Sumber: batampos.co.id