Fraksi PKS dan Harapan Minta Ranperda Perseroda Pelabuhan Kepri Diperbaiki

TANJUNGPINANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Hanura dan PAN (Harapan) meminta agar Ranperda Perusahaan Perseroan Pelabuhan Kepri hasil pembahasan Pansus dilakukan perbaikan sebelum disahkan menjadi Perda.

Wahyu Wahyudin, Juru Bicara fraksi PKS membeberkan sejumlah alasan partainya meminta penyempurnaan Ranperda Perseroda itu.

Menurutnya, PT. Pelabuhan Kepri belum memiliki bisnis yang jelas serta belum memiliki jajaran Direksi perusahaan.

“Alasannya core bisnis yang belum jelas, masa cuman satu cuma Lintas Kepri aja. Direksinya siapa, kita harus tahu berkompeten apa nggak,” katanya, Senin (7/6/2021).

Selain itu, fraksi PKS meminta agar penggunaan modal awal yang telah disetorkan Pemprov Kepri sebesar 48,30 milliar Rupiah untuk di audit oleh akuntan yang independen.

“Terkait laporan keuangan dari akuntan belum ada audit yang independen,” ujarnya.

Fraksi PKS ingin agar PT. Pelabuhan Kepri dapat memberikan profit untuk menjalankan usahanya agar mandiri secara keuangan dan berkontribusi terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kepri.

Wahyu juga mengutarakan keinginannya untuk melihat PT. Pelabuhan Kepri dapat menambah armada Lintas Kepri dan bekerjasama dengan Pelindo dalam mengelola pelabuhan-pelabuhan di Kepri.

“Kapal Lintas Kepri baru ada satu kapal sementara masyarakat berebut, kenapa tidak buat dua kapal,” ucapnya.

Senada dengan fraksi PKS, fraksi Harapan juga belum melihat bisnis utama yang digeluti oleh PT. Pelabuhan Kepri ini.

“Fraksi Harapan belum melihat adanya penyempurnaan terhadap bisnis utama Perseroda,” ujar Bakti Lubis Ketua Fraksi Harapan.

Fraksi Harapan juga melihat permodalan sebesar 190 milliar Rupiah belum terukur pemenuhannya sehingga perlu disempurnakan.

“Permodalan yang dicantumkan di Ranperda sebesar 200 milliar Rupiah belum terukur pemenuhannya sehingga fraksi Harapan menilai perlu adanya penyempurnaan klausul hukumnya,” tambahnya.

Atas banyaknya permintaan perbaikan itu, pimpinan DPRD Kepri lantas memberikan waktu selama 14 hari kepada Pansus agar berkonsultasi dengan ketua-ketua fraksi untuk menyempurnakan Ranperda itu.

“Memberikan kesempatan 14 hari kepada pansus untuk melakukan konsultasi dengan ketua-ketua fraksi untuk menyempurnakan Ranperda,” kata Jumaga Nadeak Ketua DPRD Kepri (Nuel)

Sumber: SIJORITODAY.com