Batam – Mengawali rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta dilaksanakan dengan mengikuti Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil dari pemeriksaan keuangan ini adalah pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Namun demikian, mengingat batas waktu penyerahan LKPD masih sampai dengan 31 Maret 2022, maka sebagai salah satu strategi dalam mengefisiensi dan mengefektifkan pelaksanaan pemeriksaan LKPD, BPK Kepri melaksanakan Pemeriksaan Interim. Pemeriksaan Interim dilakukan dengan tujuan, salah satunya yaitu untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan Laporan Keuangan dan untuk melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemeriksaan Interim juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan Interim pada Tahun 2022 ini sendiri dilaksanakan hampir secara serentak di seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepri. Mengawali pelaksanaan Pemeriksaan Interim tahun ini, digelar agenda entry meeting antara BPK Kepri dengan jajaran pemerintah daerah, salah satunya yaitu dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (31/1) di dua tempat yang berbeda, yaitu di Gedung Graha Kepri dan di Kantor Walikota Batam tersebut, hadir langsung Kepala Perwakilan BPK Kepri sekaligus Penanggung Jawab Pemeriksaan Interim atas LKPD Provinsi Kepri dan LKPD Kota Batam Tahun 2022, Masmudi, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, serta Walikota Batam, M. Rudi. Dalam sambutannya, Masmudi menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Interim serta menyampaikan maksud, tujuan dan harapan dari pemeriksaan tersebut. “Kami mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemeriksa dengan jajaran Pemprov Kepri dengan tetap memperhatikan Integritas, Independensi, dan Profesionalisme,” demikian pungkas Masmudi menutup sambutannya.
Sementara itu, dalam sambutannya mewakili Gubernur Kepri yang berhalangan hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik agenda Pemeriksaan Interim yang dilaksanakan oleh BPK Kepri. Sebagai bentuk dukungannya, Marlin memerintahkan secara langsung agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkomitmen menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pemeriksa BPK Kepri.
Sedangkan di tempat terpisah, Walikota Batam, M. Rudi, menegaskan bahwa jajaran Pemko Batam siap mendukung dan bekerja sama dengan BPK Kepri dalam pelaksaan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2022 ini. Pihaknya berterima kasih dan mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK Kepri, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Pemko Batam.
Selain entry meeting Pemeriksaan Interim LKPD Pemprov Kepri Tahun 2022, agenda lain BPK Kepri siang itu dengan Pemprov Kepri adalah terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas upaya Pemprov Kepri dalam penanggulangan kemiskinan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penerapan Long Form Audit Report (LFAR) untuk memberikan nilai tambahan atas pelaporan keuangan Pemprov Kepri Tahun 2022. (eko)