Batam – Menyusul Kepulauan Anambas, Karimun, dan Lingga, empat Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Keempat Pemerintah Daerah tersebut adalah Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Masih sama seperti acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 (unaudited) tahap pertama oleh tiga Pemerintah Daerah sehari sebelumnya, acara penyerahan LKPD TA 2020 (unaudited) tahap kedua pada 9 Maret 2021 kali ini juga mengambil tempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai III Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Acara penyerahan dilakukan secara estafet, diawali oleh Pemerintah Kota Batam pada pukul 09.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Bintan pada pukul 10.00 WIB, Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pukul 13.00 WIB dan Pemerintah Kabupaten Natuna pada pukul 14.00 WIB.
Penyerahan LKPD TA 2020 (unaudited) tahap kedua ini diawali oleh Pemerintah Kota Batam. LKPD Kota Batam TA 2020 (unaudited) diserahkan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad. Didampingi oleh Inspektur Daerah dan Kepala BPKAD Kota Batam, Amsakar menyerahkan Laporan Keuangan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi. Dalam sambutannya, Masmudi, didampingi oleh Kepala Subauditorat BPK Kepri, Pengendali Teknis, Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa LKPD Kota Batam TA 2020, menyambut baik dan mengapresiasi kecepatan dan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menyelesaikan penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2020 (unaudited). Selain itu, Masmudi juga menyampaikan harapan agar dalam proses pemeriksaan yang akan segera dilakukan oleh Tim Pemeriksa LKPD Kota Batam TA 2020, Walikota, Wakil Walikota beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Batam dapat memberikan bantuan dan kerja sama yang optimal khususnya terkait pemenuhan permintaan data-data yang diperlukan maupun konfirmasi kepada pejabat/pegawai terkait di lapangan sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar dan laporan hasil pemeriksaan dapat diserahkan tepat waktu. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam sambutannya, Amsakar mewakili Walikota Batam yang berhalangan hadir menyampaikan penghargaannya kepada BPK Kepri atas kerja sama dan bantuannya selama ini dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, khususnya di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam akan berupaya semaksimal mungkin membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK sekaligus terus mengharapkan bimbingan dan arahan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah di Kota Batam.
Selanjutnya, secara berturut-turut, pemerintah daerah yang menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK Kepri adalah Pemerintah Kabupaten Bintan, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan, kemudian Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang laporannya diserahkan langsung oleh Walikotanya yaitu, Rahma, dan yang terakhir menyerahkan laporan keuangannya pada hari itu adalah Pemerintah Kabupaten Natuna yang diserahkan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (eko)