DAIK (1/11) – Dalam kegiatan supervisi atas Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang sedang melaksanakan Pemeriksaan di Kabupaten Lingga, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Isman Rudy, S.E, M.M juga melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah, dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Pada pertemuan di ruang Aula Kantor Bupati Lingga tersebut, Isman Rudy menjelaskan pentingnya Pemerintah Kabupaten Lingga untuk terus berkonsentrasi pada rekomendasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terutama terhadap temuan pemeriksaan yang menjadi pengecualian dalam opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga nantinya.
Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga sejak tahun 2006 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurut Isman Rudy, permasalahan yang menjadi pengecualian opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga selalu berulang. Peningkatan opini dapat dilakukan jika Pemerintah Kabupaten Lingga menindaklanjuti secara efektif temuan BPK yang menjadi pengecualian tersebut, dan tidak terdapat permasalahan baru yang signifikan yang dapat mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan pada tahun berjalan.
BPK Perwakilan Provinsi Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lingga telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Lingga dalam rangka membenahi laporan keuangannya. Rekomendasi tersebut antara lain , mendata aset tetap yang tidak diketahui nilai dan tahun perolehannya, menelusuri nilai dan tahun perolehan ke dokumen sumber atau berkoordinasi dengan lembaga terkait yang kompeten untuk menentukan nilai dan tahun perolehan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya terkait permasalahan penatausahaan aset tetap termasuk didalamnya permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan bukti kepemilikan.
Potensi masalah berulang yang muncul dalam penyajian Laporan Keuangan Pemkab Lingga antara lain adanya belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan, serta belanja bahan/material yang telah dikapitalisasi ke aset tetap jalan, irigasi dan jaringan tetapi belum diatribusikan ke aset tetap induknya. Selain itu terdapat saldo aset tetap yang terdiri atas gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya yang tidak diketahui nilai perolehannya sehingga tidak dapat diperhitungkan penyusutannya.
Tercatat hingga semester I tahun 2016 tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemkab Lingga adalah sebanyak 54,26 persen atau sebanyak 363 rekomendasi dari 669 rekomendasi yang telah diberikan. Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepri menghimbau agar Pemkab Lingga segera menindaklanjuti rekomendasi BPK khususnya untuk rekomendasi sebelum tahun 2010.