Bintan – Kasus dugaan korupsi anggaran 2018 di Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) Polres Bintan. Beberapa orang telah diperiksa, bahkan pihak kepolisian telah mendapati kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2018 di Kantor Kecamatan Bintim terus berlanjut. Hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang termasuk mantan camatnya yang kini menjabat sekretaris di salah satu OPD Bintan. “Sudah 14 orang kita interogasi. Baik itu ASN maupun pihak swasta yang ikut serta dalam pengadaan,” ujar Agus kepada Batamnews, kemarin.
Selain memeriksa para saksi-saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai sumber dan barang bukti terkait penggunaan anggaran yang digunakan 2 tahun lalu itu oleh mantan Camat Bintim. Dari hasil perhitungan pihaknya, didapati kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut sebesar Rp 800 juta. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diketuai oleh Inspektorat Kabupaten Bintan. “Kalau kita perkiraan kerugian negaranya Rp 800 juta. Tapi kita menunggu dari APIP yang resmi sesuai kapasitasnya,” ucapnya.(ary)