Dua tersangka kasus penjualan minuman beralkohol (mikol) dan juga rokok ilegal tanpa pita di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Yosep Yulius dan juga Sudy, telah selesai disidangkan.
Diketahui bahwa keduanya divonis selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1.118.680.000, serta subsider selama satu bulan kurungan.