Karimun – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karimun menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2018 sebesar Rp1.457.925.887.430. Kesepakatan dilakukan dalam rapat Paripurna yang berlangsung, Selasa (18/9/2018) sore.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun yang disampaikan M Taufik dari Fraksi PKS, APBD Perubahan 2018 diarahkan untuk membangun daerah guna meningkatkan dan pemerataan infrastruktur, pengembangan SDM serta optimalisasi SDA berbasis maritim menuju Karimun terdepan.
Perioritas pembangun itu meliputi, infrastruktur jalan, peningkatan sarana dan prasarana sanitasi guna mengurangi titik banjir, peningkatan esibilitas terhadap air bersih bagi masyarakat.
“Di samping itu peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk sektor pendidikan, dana kesehatan serta peningkatan pariwisata dan pertanian,” katanya saat membacakan laporan Banggar.
Adapun hasil pembahasan dan konsolidasi Banggar antara DPRD dengan Pemkab Karimun dihasilkan kesepakatan dengan besaran KUA-PPAS ABPD Perubahan 2018 sebesar Rp1.457.925.887.430. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp1.550.281.580.844.
Kemudian, besaran pembiayaan daerah sebesar Rp92.355.693.414. “Rasionlisasi belanja Dinas Sosial sebesar Rp262.229.500, untuk dikembalikan seperti semula,” terangnya.
Setelah menyepakati besara KUA-PPAS APBD Perubahan 2018, antara DPRD dan Pemkab Karimun melakukan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Karimun, Wakil Ketua I DPRD Karimun dan Wakil Ketua II DPRD Karimun.
Editor: Gokli
Sumber: BATAMTODAY.COM