Bintan – Pembangunan hotel atau salah satu resort yang berada di Km 46 Desa Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, perlu dipertanyakan. Pasalnya, di pagar resort tersebut secara jelas masih terpampang papan wilayah konservasi laut Kementerian Kelautan dan Kabupaten Bintan.
“Kalaupun mereka punya izin membangun, harus diperjelas keberadaan papan plang yang menyebutkan wilayah tersebut konservasi laut Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kabupaten Bintan,” tegas wakil ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (29/7/2019).
Agus Wibowo yang mempertanyakan masalah izin pembangunan resort tersebut, justru mengaku tidak mengetahui secara detailnya. Namun menurutnya, dengan masih adanya plang atau papan yang menunjukkan kalau itu wilayah konservasi, jelas menjadi pertanyaan besar.
Apalagi, resort yang tertutup dengan pagar dan berbatasan langsung dengan jalan utama tersebut, diduga telah melakukan reklamasi bagian pantainya hingga puluhan bahkan ratusan meter. Pengerjaannya sekarang diperkirakan mencapai 50 persen.
“Apakah dibenarkan wilayah konservasi dibangun hotel dan melakukan reklamasi?. Seharusnya, lingkungan yang ditetapkan wilayah konservasi justru harus tetap terjaga, dan tidak merusak ekosisten yang ada. Kita akan cari tahu seperti apa sebenarnya,” imbuhnya.
Editor: Chandra
Sumber: BATAMTODAY.COM