NARASI- DPRD Bintan menggelar Paripurna tentang penyampaian rancangan awal Raencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di gedung DPRD Bintan.Dalam paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, Anggota DPRD Bintan dan sejumlah OPD kabupaten Bintan.
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyampaikan berdasarkan aturan DPRD Bintan no 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraruran DPRD Bintan no 26 tahun 2018 dan tatib DPRD Bintan pasal 99 dikatakan rapat paripurna merupakan rapat forum tertinggi yang dipimpin oleh ketua DPRD atau wakil ketua.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 kemedagri nomor 86 tahun 2017, mengatur rancangan awal RPJMD dibahas dan disepakati dalam nota kesepakatan oleh bupati dan DPRD, Kamis (6/5/2021).
Apri Sujadi Bupati Bintan menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan RPJMD adalah untuk menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan daerah selama beberapa tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud kedepannya.
Konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Bintan selama kurun waktu 2021-2026 dapat berjalan dengan baik serta dapat mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi antar legislatif dan yudikatif.
Visi Pemerintah Kabupaten Bintan di tahun 2021-2026 yaitu Bintan Rumah Kita Yang Berkeadilan, Berdaya Saing, Dan Inovatif Menuju Masyarakat Yang Sejahtera, untuk misi dirumuskan tujuan dan sasaran serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bintan yang diselaraskan dengan perencanaan di Tingkat Nasional.
Foto : Hans
Narasi : jhon
Sumber: Rasio.co