Dishub Kepri Bantah Pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri tidak Hasilkan PAD

Tanjungpinang – Temuan LHP BPK tahun 2019 atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepri di Dinas Perhubungan Kepri membuktikan pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan peningkatan pendapatan bagi daerah.

Kapal MV Lintas Kepri merupakan aset Pemprov Kepri dengan nilai Rp 26 miliar, yang tercatat dalam KIB B yang diserahkan kepada PT Pelabuhan Kepri, salah satu BUMD Kepri sejak tanggal 5 Juni 2017, diperpanjang lagi di tahun 2018.

PT Pelabuhan Kepri setelah itu membuat perjanjian kerja sama Nomor UM.58/1/7/PK-18 Tanggal 21 Februari 2018 dengan PT Prima Buana Indah untuk melakukan operasional bersama kapal MV Lintas Kepri. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun dengan pembagian hasil laba/rugi operasional untuk PT Pelabuhan Kepri sebesar 60% dan PT Prima Buana Indah sebesar 40%.

Dalam LHP BPK tersebut diterangkan, PT Pelabuhan Kepri membukukan pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas Kepri sebesar selama tahun 2019 Rp1.418.808.202,00. BPK menilai Provinsi Kepulauan Riau selaku pemilik aset tidak mendapatkan pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas Kepri tersebut selama Tahun 2019, baik dalam bentuk dividen maupun pembagian keuntungan operasional. Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kepri ABG sekaligus salah satu Komisaris di PT Pelabuhan Kepri, Azizi Kasim Djou, membantah pemanfaatan kapal MV Lintas Kepri tidak memberikan peningkatan pendapatan bagi daerah.

“Saat ini kita masih menunggu hasil dari RUPS terkait perintah untuk melakukan penyetoran ke kas daerah. Dari hasil pendapatan dari operasional kapal tersebut dan kita sudah buku semua hasil pendapatan tersebut di pembukuan khusus dari hasil pendapatan kapal tu,” Jelas Aziz kepada BATAMTODAYCOM, Selasa (7/7/2020) melalui selulernya.

Saat ini, penghasilan yang tercatat dalam LHP BPK, bahwa pendapatan untuk tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Untuk mendapatkan jumlah berapa yang akan diserahkan kepada Pemprov Kepri sebagai pemilik aset, pihaknya sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan audit. “Hasil audit, diperoleh PT Pelabuhan Kepri dibebankan untuk memberikan deviden kepada Pemprov Kepri sebesar Rp 3 miliar lebih,” kata Aziz. Saat ini uang deviden tersebut sudah ada dan standby di rekening khusus tunggal, menunggu hasil dari RUPS tersebut. “Uang tersebut sudah standby di rekening khusus penerimaan kapal, karena itu merupakan milik aset Pemprov yang belum diserahkan kepada PT Pelabuhan Kepri. Sehingga, nantinya dana tidak tercampur dengan modal lainnya dan saat ini kita menunggu perintah dari RUPS tersebut,” tutup Aziz.

Editor: Chandra

Sumber: batamtoday.com