Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) di Auditorium Kantor BPK, Rabu 01 Februari 2017.
Acara dibuka oleh Plh Kepala Sekretariat Perwakilan Ridzaldy Arfah yang dihadiri oleh Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi (Kepri). Dalam sambutannya, Ridzaldy Arfah menekankan kepada pegawai BPK khususnya pemeriksa untuk benar-benar memahami SPKN terbaru ini dalam menjalankan tugas pemeriksaan baik dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan. Selain itu dalam SPKN juga diatur mengenai kompetensi pribadi pemeriksa yang juga perlu diperhatikan.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pula. Perubahan SPKN merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena adanya dinamika terkait peraturan dalam lingkup internasional maupun nasional seperti terbitnya International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang diberlakukan juga mengalami perubahan dengan mengadopsi International Standards on Auditing (ISA).
Perbedaan antara SPKN 2017 dan sebelumnya antara lain pada SPKN tahun 2007 lebih ditujukan kepada pada pemeriksa BPK RI sedangkan pada SPKN tahun 2017 pengguna SPKN lebih luas yaitu pemeriksa BPK, Kantor Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara dan APIP.* (3)