Dipertanyakan Dana Hibah Kemenparekraf Rp 69 M Lebih ke Pemko Batam. DPRD Batam akan Klarifikasi ke Kementerian

Batam – Salah satu dari bagian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam atas APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, dipertanyakan oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kota Batam, Selasa (04/05/2021).

Adalah dana hibah pariwisata Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19, sebesar Rp 69,67 Miliar lebih yang dipertanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu.

Dana yang sudah dianggarkan di kementerian ternyata tak mampu direalisaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, secara keseluruhan.

Benarkah?

Kecuali hanya Rp 50,49 M yang direalisasikan atau dengan kata lain terserap.

Selisihnya Rp 19,17 M kini kemungkinannya masih mengendap di kementerian.

Hal itulah yang dipertanyakan salah satu anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho di RDP Pansus itu.

Udin yang adalah Anggota Pansus LKPj mempertanyakan mengapa realisasi hibah ini sangat rendah.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang giatnya menggerakkan Pemulihan Eknomi Nasional (PEN). Apa mungkin Pemko Batam tak mampu merealisasikan itu?

Bahkan dengan nada keras, Udin mempertanyakan serapan dana hibah ini.

Selanjutnya Udin juga menyebutkan bahwa hibah ini uang cuma-cuma yang merupakan stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Lalu kata Udin dengan suara keras kenapa Pemko tidak bisa merealisasikannya, padahal di sisi lain, begitu banyaknya restoran dan hotel terdampak Covid-19.

“Kami mempertanyakan mengapa Pemko hanya bisa menyerap Rp 50,49 M. Kok dana hibah tidak bisa direalisasikan,” ucapnya dengan nada meninggi lagi.

Udin juga mengatakan akan mengklarifikasi jumlah serapan danah hibah ini ke Kementerian Parekraf.

150 Hotel dan 775 Restoran Tidak Kebagian

Selanjutnya Udin juga mempertanyakan dari jumlah 222 hotel dan 810 restoran yang terdata beroperasi di Kota Batam. “Mengapa hanya 72 hotel dan 35 restoran saja yang memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Apakah sisanya 150 hotel dan 775 restoran tidak memenuhi syarat atau legalitasnya tidak lengkap?” tanya Udin.

Dalam RDP ini, Udin juga menghujani pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut angka-angka yang disajikan di dalam LKPj kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.

Karena di dalam LKPj, menyebutkan anggaran hibah sebesar Rp 69,67 M dengan alokasi hibah kepada hotel dan restoran sebesar Rp 48,77 M dan sebesar Rp 20,9 M alokasi kepada Pemko Batam untuk melaksanakan kegiatan di bidang pariwisata.

Baca Juga:  Dokumen ‘Sangat Rahasia’ Ungkap Detail Keterlibatan Putra Mahkota Saudi dalam Pembunuhan Khashoggi

Namun pada realisasinya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya mendapatkan alokasi sebesar 28,4 M hibah untuk hotel dan restoran, dan 9,8 M untuk kegiatan yang dilaksanakan di Disbudpar.

Dari jumlah-jumlah tersebut diketahui perbedaan jumlah realisasi yang diterima oleh Disbudpar dengan anggaran hibah tersebut.

Maka selanjutnya Udin meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar memberikan data-data penyaluran hibah yang diberikan kepada hotel dan restoran, beserta kegiatan-kegiatan apa saja yang dilaksanakan.

Untuk permintaan tersebut, pihak dinas berjanji akan menyusul memberikan data-data yang diminta.

Dalam penjelasannya, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Kepala Dinas Ardiwinata yang ikut hadir di RDP Pansus, sempat membeberkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima hibah.

Sebagai syarat utama penerima hibah adalah hotel dan restoran yang masih beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2020.

Di samping itu juga harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan juga dengan mempertimbangkan pembayaran pajaknya. Setelah itu, untuk selanjutnya dibuatkan rumusan berapa hibah yang akan disalurkan.

Hibah yang dipertanyakan Keputusan Menteri Parekraf No. KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020, terdapat 101 daerah yang menerima hibah.

Kota Batam termasuk dalam 101 daerah penerima hibah tersebut dengan jumlah Rp 69.667.720.000,-

Melalui RDP yang dilaksanakan oleh Pansus untuk LKPj APBD TA 2020 diketahui bahwa dari jumlah hibah 69,67 M tersebut, Pemko Batam hanya bisa menyalurkan sebesar Rp 50,49 M.

Pansus LKPj ini dimulai dari 04 April 2021 dengan masa satu bulan dan berakhir hari ini, Selasa (04/05) dilaksanakan di ruang serbaguna di Gedung DPRD Kota Batam. Hasil dari Pansus LKPj ini akan diparipurnakan pada hari Senin, 17 Mei 2021 nanti.

Dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Pansus dan dari Pemko Batam dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, BPKAD dan Bapelitbang Pemko Batam.(JS)

Sumber: BatamNow.com