Bintan – Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran sekitar Rp 83,9 miliar untuk 36 desa di Kabupaten Bintan. Dana itu bersumber dari APBD Bintan tahun 2018 sebesar Rp 50,075 miliar dan APBN 2018 sebesar Rp 30,903 miliar.
Turut hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Herry Heryawan, Kapolres Bintan yang diwakili Kabag Sumda Polres Bintan Kompol Suhaili dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Bintan Ronny Kartika.
Ronny menjelaskan, penandatanganan ini merupakan upaya pemberantasan korupsi agar jajaran perangkat desa mawas diri dan mampu memproteksi sejak awal dari kegiatan yang melanggar aturan. “Kontrak ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan anggaran agar penyaluran dana desa tepat sasaran,”
kata dia.
Menurut Roni, tahun ini setiap desa dialokasikan Rp 2,1 miliar hingga Rp 2,8 miliar. “Ada anggaran pemerintah desa yang mendekati Rp 3 miliar,” kata Ronny.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan,besaran dana desa itu sebaiknya mampu mensinergikan pembangunan di Kabupaten Bintan dengan anggaran daerah. Sehingga, pembangunan yang belum tercover oleh APBD bisa dicover oleh anggaran dana desa.”Pakta integirtas yang dilakukan merupakan wujud komitmen kepala desa agar benar-benar menjalankan amanah dan tanggung jawab,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan (MoU) Memorandum of Understanding antara aparatur desa dan pihak BPJS. Juga diadakan dialog interaktif serta penyerahan penghargaan bagi sekretaris desa terbaik di Kabupaten Bintan untuk tahun 2017. (met)
Sumber: batampos.co.id