Batam – Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map.
Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun 2014, yang telah direvisi dengan Permenpan RB terbaru Nomor 90 Tahun 2021, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity atau integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melaksanakan pencanangan pembangunan ZI, WBK dan WBBM di lingkungan BPK RI sejak tahun 2013 oleh Ketua BPK RI saat itu, Hadi Poernomo. Sebagai salah satu satuan kerja yang diusulkan BPK RI untuk menjadi WBK, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berupaya untuk terus membangun Zona Integritas di lingkup organisasinya. Sebagai bentuk komitmen atas hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, pada Rabu, 23 Februari 2022, mencanangkan pembangunan zona integritas di BPK Kepri. Acara yang digelar di Auditorium Lt. 5 Gedung Kantor BPK Kepri tersebut, dihadiri oleh hampir seluruh ASN, para pimpinan dan para pejabat struktural di lingkungan BPK Kepri.
Dalam sambutannya, Masmudi menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari upaya untuk menyukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, yang pada akhirnya dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System, membangun sistem pengendalian intern lainnya.
Membangun manusia berarti membangun pola pikir aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun pola pikir bukanlah hal yang mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Membangun budaya berarti memastikan sistem dan manusia yang telah dibangun dapat terinternalisasi secara berkelanjutan dan kokoh ke dalam organisasi dengan sedemikian rupa sehingga menjadi budaya. Oleh karena itu, dalam acara tersebut juga dilakukan sosialisasi dan internalisasi budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparansi dan Independen) kepada seluruh ASN di BPK Kepri. Dengan budaya kerja PASTI, diharapkan seluruh ASN di BPK Kepri dapat membangun semangat profesionalisme, akuntabel dan sinergis dalam seluruh aspek profesional yang menjadi tanggung jawabnya, dengan selalu mengedepankan nilai independensi dan transparansi sebagai bentuk komitmennya dalam pencegahan korupsi, pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. (eko)
BPK Kepri PASTI!!!