Dana Hibah Rp 29 Milliar Pemkab Natuna Tidak Dapat Diyakini Ketepatan Penggunaannya

NATUNA – Setelah adanya dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri dan Kabupaten Anambas tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau juga menemukan anggaran dana hibah Kabupaten Natuna yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tahun 2020, Pemkab Natuna menggelontorkan anggaran belanja hibah Rp36.801.258.098,00 dengan realisasi Rp35.219.806.760,00 atau 95,70 persen.

“Dari realisasi anggaran Rp35.219.806.760,00, sebanyak Rp29.109.470.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan yang disebabkan oleh penerima hibah yang tak kunjung menyerahkan laporan penggunaan anggaran hingga pemeriksaan keuangan oleh BPK selesai dilakukan,” tulis laporan BPK.

Anggaran Rp 29 Milliar lebih itu diberikan kepada 186 penerima dana hibah yang terdiri dari instansi vertikal, BOP PAUD, TPQ dan rumah ibadah.

Selain itu, Pemkab Natuna juga terlambat menyampaikan realisasi belanja hibah senilai Rp 28.038.970.000 delapan instansi vertikal kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang seharusnya dilaporkan setiap akhir tahun anggaran justru dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2021.

Ada juga Laporan pertanggungjawaban dana hibah LPTQ Kecamatan Pulau Tiga Barat sebesar Rp43.500.000,00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya yaitu pembayaran pelatih tilawah untuk satu orang, sebesar Rp25.000.000,00, pembayaran uang saku peserta sebesar Rp9.600.000,00 serta pembayaran uang makan dan minum peserta sebesar Rp8.900.000,00.

Belum diserahkannya laporan penggunaan dana hibah itu disebabkan oleh Plt. Kepala BPKAD yang kurang optimal dalam melakukan tugasnya dan kurangnya sosialisasi administrasi penggunaan dana hibah pada penerima.

Dalam laporan BPK, Plt BPKAD mengaku ia telah menyurati penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan dana hibah maksimal 5 bulan setelah dana diterima.

Sedangkan, Pj Sekda Natuna waktu itu menerangkan, besarnya dana hibah yang tak dapat dipertanggungjawabkan itu disebabkan Bagian Kesra Setdakab Natuna yang tidak dapat bekerja maksimal akibat tidak didukung anggaran yang memadai.

Atas temuan itu, BPK meminta agar Bupati Natuna memerintahkan Sekda dan Kepala BPKAD mengelola dana hibah sesuai dengan ketentuan dan meningkatkan pembinaan administrasi penggunaan dana hibah kepada penerima. (Red)

Sumber: SIJORITODAY.com