Cegah Corona, BPK Kepri Terapkan Work From Home Selama 14 Hari

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri mulai hari ini menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home untuk mencegah virus corona.

“Hari ini BPK sudak memberlakukan sistem bekerja dari rumah (World From Home), berdasarkan pada Surat Edaran nomor 04/SE/X-XIII2/3/2020 tentang mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona dilingkungan pelaksana BPK,” ujar Kasubag Humas dan TU BPK Kepri, Sandi Indra Prasetya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

Sandi menambahkan , selain pemberlakuan work from home, BPK juga sudah menerima surat edaran terhitung sejak 16-30 Maret, BPK menutup sementara pelayanan publik .

“Namun untuk pelayanan secara online melalui e-PPID tetap di layani,” ujarnya.

Sementara itu, terkait penyerahan laporan keuangan unaudited dari Pemprov Kepri yang dijadwalkan hari ini, maka pihaknya akan menerima laporan tersebut di kantor.

“Untuk laporan keuangan unaudited Pemprov Kepri dan Pemko Batam akan diterima di kantor karena sudah dijadwalkan sebelumnya,” pungkasnya.

Editor: Yudha

Sumber: BATAMTODAY.COM