Capaian MCP Kepri di Peringkat 16 dari 34 Provinsi dengan Nilai 73 persen

Batam – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebutkan capaian Monitoring for Prevention (MCP) pada 2019 wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni sebesar 73 persen. Pencapaian ini menempatkan Kepri di peringkat 16 dari 34 provinsi, dengan rata-rata capaian nasional 68 persen.

Dalam capaian tersebut, dari 8 Pemda yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, 4 Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 lalu.

Yakni Pemerintah Provinsi Kepri dengan capaian sebanyak 89 persen, Pemerintah Kabupaten Anambas 76%, Pemerintah Kabupaten Natuna 75%, dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang 68 persen.

“Sedangkan 4 Pemda lainnya mengalami penurunan, yakni Pemerintah Kota Batam di angka 75%, Pemerintah Kabupaten Karimun di 77 %, Pemerintah Kabupaten Bintan di 64%, dan Pemerintah Kabupaten Lingga di 60%,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Batam, Senin (24/2/2020).

Ipi mengatakan, detil capaian untuk 8 area intervensi masing-masing Pemda dapat diakses melalui ww.korsupgah.kpk.go.id.

Menurut Ipi, masih adanya persoalan terkait pengelolaan aset di Kepri, termasuk lambannya proses sertifikasi. Hingga akhir 2019, penyelesaian sertifikasi di wilayah Kepri berada dikisaran 12,50% atau rata-rata 8 sertifikat dari rata-rata target yang ditetapkan sebanyak 60 sertifikat.

Meski demikian, sepanjang tahun 2019 KPK tetap mendorong Pemda untuk melakukan sertifikasi demi menghindari berpindah tangannya aset yang tidak memiliki legalitas.

Dari nilai aset yang ditertibkan, wilayah Kepri telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 aset senilai total Rp 1,1 Triliun dari total 4.646 bidang aset atau 22% yang telah disertifikasi.

“Kontribusi terbesar di antaranya dari Karimun dengan nilai aset Rp 292 Miliar dan Natuna senilai Rp 266 Miliar,” terangnya.

Editor: Surya

Sumber: BATAMTODAY.COM