Lingga – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello, mengaku tak tahu menahu dimana dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang (JPT) Kabupaten Lingga disimpan. Bahkan, berapa jumlah persisnya pun dia tak pernah diberitahu.
Pasalnya, sejak Ia menjabat sebagai Bupati Lingga, kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi pasca terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Betul, saya tak tahu jumlahnya berapa dan dimana dana itu disimpan? Kalau di Bintan dan Tanjungpinang, masih gampang ditelusuri. Dananya disimpan di satu bank, yakni BPR. Kalau dana Jamrek Lingga, saya tak pernah diberitahu,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap ada sebanyak 24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP melalui Distamben Lingga.
Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar.
Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp19,9 miliar.
Kedelapan perusahaan tersebut, yakni
- PT. Bintan Bumi Persada Rp 646.000.000,
- PT. Hermina Jaya Rp4.100.000.000,
- PT. Impian Cipta Bintan Sukses Rp1.584.315.000,
- PT. Karya Putra Lingga Rp1.750.000.000,
- PT. Lingga Global Mekar Rp2.499.994.000,
- PT. Sanmas Mekar Abadi Rp3.400.000.000,
- PT. Sumber Prima Lestari Rp1.000.000.000
- PT. Telaga Bintan Jaya Rp5.000.000.000. (wsa)
Sumber: batampos.co.id