Bupati Karimun Tiba-tiba Ajukan Revisi Perda RPJPD-RPJMD ke DPRD, Ada Apa?

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengajukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Karimun 2006-2025 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karimun 2016-2021 ke DPRD Karimun, Senin (2/10/2017).

Pengajuan revisi tersebut dikatakan Rafiq lebih dikarenakan menyesuaikan dengan aturan yang baru diterbitkan pemerintah pusat. Namun begitu ia memastikan tidak semuanya direvisi melainkan hanya sebagian.

“Adanya kemunculan sejumlah aturan baru dari pemerintah pusat baik berupa PP seperti PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang susunan OPD, surat edaran bersama menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional, dan lain-lain,” kata Rafiq kepada Tribun Batam usai paripurna, Senin.

Selain itu revisi juga atas saran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk disesuaikan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

“Saran dari tim reformasi birokrasi mengatakan penilaian terhadap kinerja instansi pemerintahan akan sulit selama RPJPD dan RPJMD tidak direvisi. Insha Allah, setelah direvisi penilaian SAKIP akan semakin baik,” ujar Rafiq.

Pemkab Karimun mengajukan revisi meliputi delapan tujuan, sembilan indikator tujuan, 20 sasaran, 55 indikator sasaran dan 125 program dari sebelumnya 26 tujuan, 88 sasaran, 96 indikator sasaran dan 149 program.

Sementara untuk visi dan misi daerah dikatakannya tidak mengalami perubahan dengan visi mewujudkan Kabupaten Karimun sebagai pusat ekonomi berbasis maritim berlandaskan iman dan taqwa.

Sedangkan misi masih sebanyak tujuh poin diantaranya pertumbuhan ekonomi dan berdaya saing di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), meningkatkan ekonomi kerakyatan, pengembangan SDM, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan birokrasi yang profesional.

Meski rapat paripurna dinyatakan quorum dengan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 20 dari 30 orang namun mereka memilih menyampaikan pandangan secara tertulis. Revisi Perda tersebut segera dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Karimun.

Agenda rapat paripurna pengajuan revisi Perda RPJPD dan RPJMD Karimun tersebut nampaknya kurang menarik di mata OPD Karimun. Hal itu terlihat dari banyaknya Kepala OPD yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews.com