Tanjungpinang – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menjelaskan terkait dengan pengadaan laptop pada Disdik Kepri sebanyak 2.400 unit, yang sempat diduga telah terjadi mark up, dinyatakan sudah sesuai dengan harga e-Katalog yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas dan TU BPK Perwakilan Kepri, Sandi Indra Prasetya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/7/2020). Ia menerangkan, pengadaan laptop di Disdik Pemprov Kepri telah diperiksa BPK, tetapi tidak menjadi temuan pemeriksaan karena proses lelang, distribusi dan spesifikasi teknis telah sesuai dengan e-Katalog LKPP, berita acara serah terima dan kontrak.
“Dalam proses pemeriksaan atas LKPD Pemprov Kepri TA 2019 oleh BPK Kepri, di antaranya telah melaksanakan pengujian atas pengadaan laptop di Disdik Pemprov Kepri, meliputi: proses lelang, distribusi, dan spesifikasi teknis. Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa nilai pengadaan per unit laptop berada pada rentang harga yang wajar sesuai dengan aplikasi e-Katalog LKPP, proses serah terima telah sesuai dengan berita acara serah terima dan spesifikasi teknis telah sesuai dengan kontrak,” jelas Sandi.
Pengadaan laptop di Disdik Kepri tersebut sempat menjadi perhatian beberapa pihak, terkait adanya demo mahasiswa di Kantor Disdik untuk mempertanyakan tentang tingginya anggaran harga yang dipatok per unit laptop mencapai Rp 9,3 juta per unit. Di samping itu juga pihak Kejati Kepri sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak Disdik Kepri untuk dimintai keterangannya terkait dengan pengadaan laptop tersebut. Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, M Dali juga telah menjelaskan dugaan yang ditujukan kepada dinasnya dalam pengadaan laptop tersebut yang dianggap tidak sesuai aturan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepri membantah tudingan pemberitaan beberapa media terkait pekerjaan Pengadaan Laptop penunjang kegiatan media pendidikan untuk SMA di Kepri yang dilaksanakan Disdik Kepri tahun 2019. “Kami sangat menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan bahkan terkesan memaksa dan memvonis negatif atas pekerjaan penyediaan laptop pada Dinas Pendidikan Kepri. Padahal pekerjaan itu dilaksanakan guna meningkatkan sarana belajar dan mendukung proses pembelajaran di sekolah SMA,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Mohd Dali saat melakukan konfrensi pers bersama beberapa media di kantornya, Rabu (8/7/2020). “Pekerjaan ini sudah tertuang dalam proses perencanaan rencana kerja Dinas Pendidikan tahun 2018. Jadi memang sudah direncanakan dalam dokumen kerja,” imbuhnya.
Adanya dugaan bahwa paket laptop yang diadakan tidak dibutuhkan sekolah terbantahkan. Sebab, banyak sekolah justru meminta agar kebutuhan alat IT, termasuk laptop disediakan kembali untuk mendukung proses pembelajaran. “Bahkan kondisi laptop yang sudah kami sediakan tersebut sesuai kebutuhan baru dapat mendukung 90 persen UNBK 2020. Oleh sebab itu, kita masih membutuhkan 10 persen lagi untuk mencukupi kebutuhan seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti assesmen kompetensi berbasis komputer di tahun 2021. Kondisi inipun sebenarnya rata-rata peserta UNBK masih melaksanakan 2 sampai 3 shift pelaksanaan UNBK tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan, jika kita mau lebih ideal lagi, maka pelaksanaan UNBK tersebut cukup dengan single shifts UNBK. Oleh sebab itu, ke depan akan dibutuhkan lebih banyak komputer (PC) atau laptop sebagai sarana utama pendukung assesmen komptensi berbasis komputer (AKBK) tahun 2021.
Dali menjelaskan, dengan adanya pekerjaan penyediaan laptop penunjuang media pembelajaran ini telah memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan sarana pembelajaran di sekolah dan meningkatkan grade provinsi secara nasional. “Kementerian Pendidikan saja memberikan apresiasi kepada kita yang sanggup menyediakan laptop sebanyak itu,” ujarnya. Dikatakannya, jika UNBK tidak dihapus, persentase pelaksanaan UNBK Kepri melonjak sampai 90 persen. “Sekolah sangat berterimakasih atas penyediaan laptop ini, banyak reques kepada kami agar dinas kembali menyedikan laptop lagi karena memang sangat dibutuhkan dalam mendukung pembelajaran,” tandasnya.
Beberapa tudingan yang muncul seperti harga di-mark up. Padahal proses penyediaan dilaksanakan melalui proses e-catalog. Dijelaskan, Pengadaan Laptop dilaksanakan melalui proses E-Purchasing/E-Catalog sebagaiamana tertuang dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal 50 point 5 berbunyi, “Pelaksanaan e-purchasing WAJIB dilakukan untuk Barang/Jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan Nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah”.
Proses e-catalog ini juga diatur dalam peraturan Kepala LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan barang/jasa pemerintah. “Penyediaan media pembelajaran laptop ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019,” ujar Dali. Lebih lanjut, Dali menjelaskan, penyediaan laptop dilaksanakan melalui surat perjanjian No: 24.957/SP/DISDIK-KEPRI/2019 tanggal 27 September 2019 melalui Penyedia terpilih PT Astragraphia Xprins Indonesia. Spek laptop yang diadakan adalah Lenovo NB V145 AMD A9-9425 4GB 1TB WIN 10 PRO dengan garansi 3 YEARS. Harga dikontrak per unit total Rp 9.328.000.000 (net) berikut pajak PPN dan PPh, biaya kirim produk sampai di tempat tujuan beserta jaminan garansi 3 tahun.
“Pilihan harga saat dilakukan pemilihan terjangkau dari menu barang yang tersedia di e-katalog sewaktu pemilihan dan disesuaikan dengan pagu yang tersedia serta telah melalui proses negosiasi online sebagaiamana proses e-catalog,” tegasnya. Dali juga yang juga merupakan mantan Kepala bidang SMK pada Dinas Pendidikan Kepri ini menegaskan, ketika proses pemilihan sedang berlangsung, pihaknya sudah juga melakukan survei dan verifikasi ketersediaan pemenuhan barang yang tersedia (Ready Stok).
“Pemberitaan yang berkembang sudah merusak karakter Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Kami dituduh 2.400 laptop tidak disdistribusikan seluruhnya. Lalu hanya untuk Kabupaten Karimun saja. Padahal ke-86 sekolah peneriman itu tertuang dalam SK. Dan, saat distribusi ada berita acara serah terima barang dan telah diterima dengan kondisi baik,” ungkap dia. Dali juga menyampaikan, bahwa dokumen dan proses pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan pemeriksaaan dan verifikasi oleh BPK-RI perwakilan Kepulauan Riau pada 11 Februari 2020 dengan hasil pekerjaan termasuk spesifikasi telah sesuai dengan kontrak kegiatan. “Jadi apalagi yang disanksikan. Janganlah kami dibentur-benturkan dengan sesuatu yang tidak kami lakukan,” tandasnya.
Secara pribadi, Dali menyampaikan apresiasi kepada media atau pihak yang mengkritisi Dinas Pendidikan asalkan proposional dan memegang prinsip cover both side dalam pemberitaan. “Kalau sesuatu sudah betul, jaganlah dipaksakan pada hal-hal yang negatif,” tegasnya. Hal lain yang keliru dari pemberitaan ini, yaitu menggunakan market/Pasar Online sebagai pembanding, padahal kegiatan ini dilaksanakan melalui e-catalog. Pasar/Market belanja online itu tidak bisa dijadikan dasar perbandingan harga, karena selain pembelian yang tidak berpajak, kualitas yang tidak terjamin, garansi orisinil nya tidak di jamin dan pasar/Market dan belanja online ini digunakan untuk umum.
“Inikan pekerjaan pemerintah, mekanisme e-katalog sudah diatur pemerintah melalui LKPP. Pengadaan laptop ini menggunakan mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa cara pembangdingnya mesti (contoh durian x dengan durian x, jangan durian x dengan durian y) e-catalog dibandingkan dengan pasar online shop bebas dan atau market place,” urainya.
Lebih lanjut, Dali menegaskan, proses pengadaan laptop yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kepri melalui proses E-Purchasing/E Catalog merupakan proses resmi yang sudah disyaratkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana aturan LKPP (lembaga kebijakan pengembangan barang dan jasa pemerintah) yang merupakan lembaga pemerintah yang telah ditunjuk dalam hal proses belanja barang/ jasa sesuai petunjuk yang diberlakukan, sehingga tidak medasar jika ada tuduhan terjadi mark-up dalam proses tersebut (proses e-catalog resmi dan sesuai atauran).
“Pembelanjaan barang/jasa tidak dibenarkan melalui pasar/market online, dan tidak ada aturan yang menunjuk pasar online sebagai dasar perbandingan harga atau pembelian barang. Oleh sebab itu, dugaan mark-up pengadaaan laptop pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 tidak benar tendensius dan dapat menimbulkan fitnah. Karena harga e-katalog sudah terkonfirmasi di LKPP,” tegas Dali.
Editor: Gokli
Sumber: batamtoday.com