BATAM (1/2) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Terdapat tujuh jenis laporan yang harus disiapkan pemerintah dalam penerapan SAP berbasis akrual ini. Ketujuh jenis laporan tersebut meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk dapat menilai kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan SAP berbasis akrual, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Diklat Pemeriksaan dan Bimtek Atas LKPD Berbasis Akrual. Diklat dan Bimtek dilaksanakan selama lima hari, terhitung tanggal 1 s.d 5 Februari 2016, diikuti oleh 35 peserta, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai Instruktur dalam diklat ini adalah saudara Winarno S.ST., Ak., CPA., M.Ak.
Pembukaan diklat dilakukan oleh Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Melalui diklat ini Junaidi S.E., Ak., CA, berharap peserta diklat mampu melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan basis akuntansi yang baru yaitu basis akrual.*vin