Batam – Dalam proses pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK tidak bisa terlepas dari resiko hukum atas penerbitan laporan hasil pemeriksaannya. Resiko berupa gugatan hukum, baik secara perdata melalui Pengadilan Negeri, maupun secara administrasi negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu wujud ketidakpuasan stakeholder LHP BPK.
Untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman yang komprehensif pada Pemeriksa dan Subbagian Hukum BPK Perwakilan dalam pemberian pendapat hukum dan Legal Opinion, serta penanganan perkara di pengadilan baik secara teori maupun praktek, Direktorat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK bekerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Penanganan Gugatan terhadap LHP BPK”.
Diselenggarakan pada 11 September 2017 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan FGD dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Kaditama Binbangkum dan Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau serta diikuti oleh para Kasubbag Hukum dan 1 orang staf Subbagian Hukum pada 11 Kantor Perwakilan, yakni Perwakilan Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Perwakilan Kepulauan Riau sendiri sebagai tuan rumah.
Dimulai pada pukul 08.30 WIB, kegiatan FGD berkenan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar. Dalam pembukaannya, Wakil Ketua mengharapkan agar FGD yang diadakan dapat memberikan pemahaman bagi para Kasubbag dan staf di Subbagian Hukum di Perwakilan dalam menyatukan langkah dan pemahaman mengenai penanganan gugatan terhadap LHP BPK. Selain itu kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan fungsi koordinatif antara Ditama Binbangkum dengan Subbagian Hukum sebagai unit kerja hukum di perwakilan, dan sekaligus dapat meningkatkan pengetahuan teknis khususnya dalam penanganan perkara di pengadilan.
Sementara itu, Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa untuk menghindari resiko hukum atas penerbitan LHP BPK, salah satu langkah preventif yang ditempuh adalah dengan melibatkan Ditama Binbangkum serta Kasubbag Hukum Perwakilan dalam pemeriksaan keuangan Negara. Peran yang dimaksud adalah pemberian pendapat hukum atas temuan pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana dalam LHP.
Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono sangat mendukung kegiatan FGD yang diinisiasi oleh Ditama Binbangkum tersebut. “Terlepas dari benar atau tidaknya gugatan stakeholder, menunjukkan kemungkinan masih adanya kelemahan-kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Apabila gugatan terbukti, dampaknya akan sangat merugikan dan berimbas pada menurunnya kredibilitas BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” tegas Joko Agus, dalam sambutannya. (eR)