(Batam) BPK Perwakilan Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran (LHP LKPD TA) 2015 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kepri, Kamis 9 Juni 2016. Tercatat enam Kabupaten /Kota yang diserahkan LHP LKPD TA 2015 dalam acara tersebut yaitu, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna. Acara penyerahan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Kepala Daerah dan Jajaran pejabat struktural dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta Pejabat struktural dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Kepri.
Pada Pemeriksaan LKPD TA 2015, BPK Perwakilan Kepri memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 5 Kabupaten/ kota yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas sedangkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada Kabupaten Natuna. Beberapa hal yang mendasari pemberian opini WDP untuk Kabupaten Natuna antara lain adanya aset tanah dan bangunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya serta tidak dapat dikapitalisasi.
“Selain Opini atas Laporan Keuangan. BPK juga mengungkapkan adanya permasalahan- permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Hasil Pemeriksaan BPK ini, selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk ditindaklanjuti serta dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah” ungkap Isman Rudy .
Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan pada tahun ini merasa puas dengan pencapaian yang telah dihasilkan oleh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyajikan LKPD TA 2015. “Saya sangat senang, mungkin ini buat kabupaten lain adalah hal sudah biasa, tapi buat kami ini luar biasa” pungkas Bupati Kepulauan Anambas yang baru kali pertama menerima predikat WTP. *