Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2019. Oleh karena itu, pada Rabu 20 Mei 2020, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 kepada Ketua DPRD dan Bupati Lingga. LHP LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 ini adalah LHP LKPD pertama yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama BPK RI dengan DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan LHP BPK kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Akan tetapi sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 dilaksanakan secara virtual atau online melalui videoconference.
Dalam videoconference penyerahan LHP ini, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Widhi Widayat, hadir di dampingi oleh Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar, dan Pemeriksa Madya pada BPK Kepri, Netty Ratna Juita Sinaga. Sementara itu, dari Kabupaten Lingga, hadir diantaranya Ketua DPRD Kab. Lingga, Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga, Alias Wello, Sekretaris Daerah Kab. Lingga, M. Juramadi Esram dan Pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Selain itu, Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 juga turut hadir dalam videoconference tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lingga memperoleh opini WTP sebagaimana disampaikan Widhi Widayat dalam sambutannya, “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.”
Lebih lanjut Widhi Widayat menyampaikan bahwa BPK berharap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lingga mempertahankan Opini WTP dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lingga.
Widhi Widayat juga mengingatkan bahwa, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Dsk)