Batam – Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), pada hari Senin dan Selasa, tanggal 9-10 Juli 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2018. Acara yang digelar di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut diikuti oleh delapan entitas pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak tahun 2016 BPK telah mengenalkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Adapun SIPTL, merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh Biro Teknologi Informasi BPK. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan oleh entitas ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui SIPTL, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time.
Dalam pidato sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa hasil pemantauan TLHP BPK untuk periode sampai dengan semester II Tahun 2017, diketahui bahwa dari 6.397 rekomendasi BPK, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi oleh entitas adalah 75,50% atau sebanyak 4.828 rekomendasi. Selanjutnya sebesar 19,02% atau sebanyak 1.217 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut, dan sebesar 5,44% atau sebanyak 348 rekomendasi belum ditindaklanjuti. Terdapat juga 2 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti atau sebesar 0,03%.
Sedangkan pemerintah daerah yang terbanyak menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan status sesuai rekomendasi adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan tingkat penyelesaian sebesar 89,72%. Sedangkan pemerintah daerah yang masih rendah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tingkat penyelesaian sebesar 67,45%.
“Kami mendorong kepada para pemerintah daerah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika memungkinkan ke depannya, kami harapkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini dapat menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing pemerintah daerah yang ada di Kepulauan Riau”, demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif. (why)