Batam – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Diklat PKN BPK RI menyelenggarakan kegiatan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual. Acara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa di BPK Kepri tersebut diselenggarakan selama lima hari, yaitu dari tanggal 26 Februari s.d. 2 Maret 2018 dan bertempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Kepri.
Diklat yang diampu oleh Hadiyati Munawaroh, Kepala Sub Auditorat DKI Jakarta I BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, tersebut banyak mengangkat contoh-contoh kasus aktual yang berkaitan dengan pemeriksaan sebagai materi utama. Kemudian dalam sesi lainnya juga dibahas mengenai perbandingan antara temuan-temuan pemeriksaan LKPD berbasis kas menuju akrual dengan temuan-temuan pemeriksaan LKPD berbasis akrual. Selain itu materi berkaitan dengan resiko dan materialitas pemeriksaan juga menjadi pokok pembahasan dalam diklat tersebut.
Di akhir diklat, Kepala Perwakilan, Joko Agus Setyono, menyampaikan beberapa harapannya terkait penyelenggaraan diklat di BPK Kepri kali ini. Yang paling penting, menurut Joko Agus, Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual kali ini harus dapat secara nyata menambah tingkat kompetensi dan profesionalitas para pemeriksa di BPK Kepri dalam menjalankan tugas pemeriksaan LKPD di masa yang akan datang. (why)