Batam – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Diklat PKN BPK RI menyelenggarakan kegiatan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Acara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa di BPK Kepri tersebut diselenggarakan selama empat hari, yaitu dari tanggal 21 s.d. 24 Januari 2020, dan bertempat di Ruang Auditorium Lt.5 Gedung BPK Kepri.
Diklat dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Indri Syzinia. Dalam pembukaan diklat, Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa kebijakan terkait pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019, antara lain terkait pemeriksaan kinerja, diharapkan adanya resume/kesimpulan tentang kinerja Pemda. Selain itu, khusus untuk pemeriksaan LKPD, juga diharapkan agar personil tim ditambah, dari yang sebelumnya berjumlah empat orang menjadi lima orang per tim.
Materi Diklat LKPD tahun ini tidak jauh berbeda dengan materi diklat tahun sebelumnya, hanya terdapat beberapa perubahan pada Kebijakan Pemeriksaan LKPD. Diklat yang diampu oleh beberapa pemateri yang berasal dari internal BPK Kepri tersebut banyak mengangkat contoh-contoh kasus aktual yang berkaitan dengan pemeriksaan sebagai materi utama. Dalam sesi lainnya juga dibahas mengenai Prosedur Analitis serta Penilaian Risiko dan Materialitas. Di akhir diklat, Indria Syzinia menyampaikan harapannya terkait penyelenggaraan diklat di BPK Kepri, yaitu pemeriksaan LKPD tahun ini harus dapat lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas para pemeriksa di BPK Kepri. (ra)