Batam – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan KPP Pratama Batam Selatan mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing kepada seluruh pegawai BPK Kepri. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Februari 2020 pada pukul 10.00 WIB ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar menjelang batas waktu penyampaian SPT pada tanggal 31 Maret.
Bertempat di Ruang Auditorium Lt. 5 Gedung BPK Kepri, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi para pegawai dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara online melalui aplikasi e-filling. Selain itu, dengan adanya kegiatan semacam ini harapannya para pegawai dapat menyampaikan SPT-nya secara tepat waktu tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Subauditorat BPK Kepri, Azhar, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bermanfaat untuk menyegarkan kembali sekaligus memperbaharui pengetahuan-pengetahuan terhadap peraturan perpajakan yang terbaru. Menurut Azhar, acara ini sengaja dirancang untuk dilaksanakan pada akhir Februari 2020 mengingat jadwal para pemeriksa di BPK Kepri yang padat dan agar tidak berbenturan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Terinci atas LKPD TA 2019. (dsk)