BKPPD Bintan Temukan 10 ASN Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Pemerintahan

Bintan – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mendata ada 10 Apartur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi yang sampai saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bintan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena BKPPD Bintan masih terus mendata.

“Kita (Pemkab Bintan) saat ini sedang mendata, sejauh ini sudah tercatat ada 10 ASN yang tersandung kasus korupsi,” beber Kepala BKPPD Bintan, Irma Annisa, Kamis (19/8/2018).

Proses pendataan, ditargetkan Desember mendatang semua sudah rampung dan datanya diserahkan ke BKN. Berdasarkan pendataan sementara, 10 orang ASN yang terlibat kasus korupsi masih aktif bekerja dan menerima gaji.

“10 orang itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat pada Desember mendatang,” ujar Irma.

Tindakan pemberhentian dengan tidak hormat itu, maka segala fasilitas negara yang selama ini mereka terima, bakal diblokir. Kecuali, kata Irma, yang bersangkutan hanya bisa menerima Taspen.

“Semua fasilitas yang pernah diterima orang yang bersangkutan, akan diblokir oleh BKN,” kata Irma.

Mengenai data 10 ASN tersebut, Irma enggan membeberkannya, di Dinas mana dan kasus korupsi seperti apa yang dilakukan. “Saat ini, sedang dalam pendataan. Sehingga belum bisa dirilis ke publik. Kalau soal jumlah, data sementara, sebanyak 10 orang. Nanti, bisa juga bertambah, karena proses pendataan diberikan batas waktu hingga Desember mendatang,” sebut Irma.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari SKB antara MenPANRB, Mendagri dan Kepala BKN, serta adanya surat edaran Mendagri yang ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Sesuai data BKN, September 2018 total ASN yang terlibat kasus korupsi ada 2.259 orang. Mereka tersebar di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM