Anambas – Aset hibah Natuna ke Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dinilai. Untuk menilai aset tersebut pemerintah daerah kabupaten kepulauan Anambas menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena instansi tersebut yang berwenang menilai aset yang sudah dihibahkan beberapa waktu lalu.
Dari hasil penilaian, ditemukan sebanyak 292 item aset yang dihibahkan oleh pemerintah Natuna kepada pemkab Anambas. Dari 292 item tersebut nilainya sekitar Rp 113 milliar. “Kita diintruksikan oleh BPK untuk melakukan penilaian terhadap aset hibah tersebut, agar jelas,” Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Syarif Ahmad, Kamis (22/2).
Syarif, mengakui, pada tahun lalu penilaian aset hibah dari Natuna ke Anambas belum tuntas. belum tuntasnya persoalan Aset hibah tersebut berdampak buruk, dan menjadi penyebab utama kabupaten termuda di Provinsi Kepri itu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 lalu. Mengingat pada saat itu masih banyak aset dari Natuna ada di Anambas namun belum ada serahterima.
Lebih lanjut Syarif menyampaikan dari 292 item dengan nilai Rp 113 milliar itu terdiri dari tanah dan bangunan baik itu layanan pendidikan dan kesehatan belum semuanya. “Masih ada juga aset berupa tanah dan bangunan yang menunggu dari KPKNL memberikan penilaian,” tuturnya.
Pihaknya tambah Syarif telah menyampaikan penilaian aset tesebut kepada BPK pada pemeriksaan pendahuluan yang berakhir pada (15/2) silam. “Rekomendasi dari BPK pihak Natuna harus membuat berita acara serah terima terkait aset dimaksud,” jelasya.
Untuk itu Anambas telah menyurati Bupati Natuna terkait permohonan penyerahan. “Diharapkan persoalan aset dapat terselesaikan dan Anambas mendapatkan penilaian WTP pada opini BPK nanti,” tambahnya. (sya)
Sumber: batampos.co.id