Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna mengelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018. Minggu (30/9/2018) Malam di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi ini menetapkan APBD-P Kabupaten Natuna Tahun 2018 sebesar Rp 983.504.776.674. Terjadi Defisit sebesar Rp 31.697.023.326 dari rancangan awal APBD Murni Kabupaten Natuna sebesar Rp 983.504.776.674.
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi menyampaikan pelaksanaan kegiatan paripurna sudah sesuai dengan peraturan-peraturan nomor 32 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Pengesahaan APBD Perubahan merupakan salah satu amanat dari konstitusi negara.
Setelah memberikan sambutan, Yusripandi mempersilahkan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Saat itu Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Dwitra Gunawan sebagai fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya. Kemudian diikuti Fraksi PAN yang dibacakan oleh Yohanes, Fraksi PPP yang dibacakan oleh sekretaris fraksi Pang Ali dan Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR).
Setelah seluruh fraksi menyampaikan sejumlah saran dan pendapat kepada pemerintah daerah mengenai kegiatan pemerintah pada tahun berjalan. Seluruh fraksi DPRD Natuna menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2018 yang disampaikan oleh pemerintah untuk disahkan sebagai APBD – Perubahan sebesar Rp 983.504.776.674.
“Selanjutnya Perda RAPBD-P ini, akan segera kami bawa ke Provinsi Kepri dan Pusat untuk segera disahkan dan laksanakan,” ujar Yusripandi.
(*)
Sumber: Batamnews.co.id