APBD Kepri 2018 Disahkan Rp3,594 Triliun

Tanjungpinang – DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018. Untuk tahun anggaran 2018 mendatang, APBD Kepri berada di angka Rp 3,594 triliun.

Prioritas pembangunan provinsi Kepri nanti diterjemahkan dalam 12 isu strategis yakni penurunan kemiskinan, menanggulangi angka pengangguran yang cukup tinggi, peningkatan kualitas pembangunan manusia yang belum optimal, meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender yang masih rendah serta mengoptimalkan derajat kesehatan masyarakat.

Selain itu, isu yang diangkat antara lain adalah mengatasi kesenjangan antar daerah yang cukup tinggi, mengembangkan wilayah perbatasan yang belum optimal, meningkatkan kapasitas fiskal, Mengembangkan kemaritiman dan pariwisata yang belum dikembangkan secara optimal, Meningkatkan konektivitas antar kabupaten kota,mengoptimalkan pengembangan kemaritiman dan pariwisata dan mengatasi kerentanan terhadap kerawanan pangan yang cukup tinggi.

“Ke-12 isu strategis ini, disusun untuk mewujudkan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau di Tahun Anggaran 2018,” kata Juru bicara badan anggaran (Banggar) Onward Siahaan.

Adapun perkiraan anggaran kebutuhan belanja daerah yang telah disusun dan dibahas bersama DPRD antara lain belanja anggaran tidak langsung Rp 1.541.500.483.956. Sedangkan belanja langsung diplot diangka Rp 2.053.271.258.664 sehingga total belanja daerah Provinsi Kepri Rp 3.594.771.742.621

Untuk pendapatan, Pemprov memprediksi pendapatan sebesar Rp 3.494.771.742.621,00. Pendapatan itu bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp 1.063.247.043.960 , Retribusi Daerah sebesar Rp 73.405.000.000 dan Dividen penyertaan modal pada Bank Riau Kepri sebesar Rp. 83.930.000.000. Kekurangan pembiayaan akan ditutupi dari SILPA tahun 2017, yang diprediksi sebesar Rp 100 miliar.

Pendapatan juga berasal dari Penerimaan Dana Perimbangan yang ditetapkan sebesar Rp 2.264.839.698.660,00. Dana perimbangan itu didapat dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 427.801.584.810 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.257.386.100.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 579.652.013.850.

Sedangkan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp 6,2 miliar serta Rp 5 miliar dan dari hibah dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 1,2 miliar untuk operasional kantor bersama Samsat. “Sehingga asumsi besaran pendapatan daerah yang telah disepakati dalam MoU tanggal 20 November 2017 yang lalu, sebesar Rp 3.494.771.742.621,00,” kata Onward. (*)

Sumber: Batamtoday.com