APBD 2019 Karimun Disahkan Sebesar Rp1,56 Triliun

Karimun – DPRD Karimun sahkan APBD 2019 sebesar Rp1,56 triliun pada rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah yang digelar pada Jumat (30/11/2018) sore.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirait menyetujui Ranperda APBD 2019 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini juga dilakukan setelah mendengar pembacaan tanggapan dari seluruh fraksi serta jawaban Bupati Karimun, Aunur Rafiq atas pandangan fraksi.

“APBD Kabupaten Karimun tahun 2019 telah kita setujui bersama,” kata M Yusuf Sirat sambil mengetuk palu.

Semula besaran APBD Karimun tahun 2019 adalah Rp1,3 triliun, namun naik 74 persen menjadi Rp1,56 triliun. Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penambahan dana tersebut yakni dana untuk kelurahan, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta adanya penambahan DED sejak awal Pemerintah Kabupaten Karimun mengajukan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, berdasarkan angka tersebut juga didapat dari PAD sehingga secara keseluruhan antara pendapatan murni dengan pendapatan dana transfer pusat.

“Untuk tahun 2019 mendatang dana transfer pusat terbesar itu bersumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai kurang lebih sekitar Rp100 miliar untuk 2019, sementara tahun ini hanya Rp84 miliar,” kata Rafiq.

Rafiq juga menyampaikan, semoga lima skala prioritas yang menjadi visi misi Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun dapat diterapkan dengan baik. “Yakni dari segi pembangunan infrastruktur, pemerataan pembangunan infrastruktur, refitalisasi untuk kesehatan dan pendidikan, peningkatan masalah perikanan, pertanian dan alat tangkap serta penataa birokrasi dapat diterapkan dengan baik,” harapnya.

Editor: Gokli

Sumber: BATAMTODAY.COM